Minggu, 19 November 2017

Pencemaran Lingkungan

Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut Undang – Undang pokok pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 4 Tahun 1982.
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan makhluk hidup, termasuk didalmnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Zat penyebab polusi atau pencemaran lingkungan disebut polutan. Syarat – syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya karbondioksida dengan kadar 0.033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0.033% dapat member efek merusak.

Dampak dari Pencemaran LingkunganPencemaran lingkungan dapat berkibat terhadap kesehatan manusia, tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada pada jangkauan. Gejala pencemaran lingkungan dapat dilihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yakni pada tingkah laku dan petumbuhan. Pencemaran dalam waktu relative singkat terjadi seminggu sampai dengan setahun, sedangkan pencemaran dalam waktu panjang terjadi dalam jangka waktu 20 tahun atau lebih.
Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran, lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini dapat dilihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu cukup lama. Bahan pencemaran sedikit berakumulasi.
Dampak pencemaran semua tidak begitu kelihatan. Namun, setelah mengalami waktu yang relative panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan mengalami perubahan habitat.
Kondisi kesehatan manusia juga menunjukan perubahan, misalnya timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada, kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.
Bahan pencemaran yang terdapat dalam limbah industry ternyata telah memberika dampak serius dan mengancam satu atau lebih unsure lingkungan. Jangkauan pencemaran dalam jangka pendek maupun panjanng tergantung pada sifat limbah, jenis, volume limbah, frekuensinya dan lama limbah berperan
Usaha-Usaha Pelestarian LingkunganMelakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur kemampuan irigasi atau dreinase, sehingga aliran air tidak tergenang.
Memberikan perilaku khusus pada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
Melakukan rebooisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul serta melakukan system tebang pilih atau tebang tanam untuk kelestarian hutan.
Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industry yang ramah lingkungan.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Jenis-jenis Pencemaran LingkunganBerdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemamran udara, tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara.
Pencemaran udara, ditimbukan oleh ulah manusia antara lain disebabkan oleh hasil pembakaran, khususnya bhan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, pesawat terbang atau roket.
Pencemaran tanah, disebabkan kerena sampah plastic atau anorganik lain yang tidak dapat diuraikan didalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun tanaman. Dampaknya, ekosistem akan rusak.
Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak dan berbagai bahan kimia lainnya. Selain itu tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran.
Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia yaitu, suara yang memiliki kekuatan >80 desibel. Pencemaran suara dapat ditemukan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin pesawat jet, mesin-mesin pabrik.
Dampak yang Ditimbulkan pada Jenis-jenis PencemaranDampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara antara lain berkurangnya kadar oksigen (O2 ) diudara, menipisnya lapisan ozon (O3 ) dan bila bersenyawa dengan air hujan asam yang dapat merusak dan mencemari air, tanah atau tumbuhan.
Jenis pencemaran tanah
Dampak yang di timbulkan rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurang nya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat di manfaatkan.
Jenis pencemaran air
Dampak yang di timbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai danau atau waduk, tercemarnya air tanah air permukaan dan air laut.
Pencemaran suara
Dampak yang menimbulkan efek fisikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak jantung penurunan detak jantung penurunan, pendengaran karena kebisingan, yang bisa menimbulkan stress.
Upaya Mengatasi Pencemaran LingkunganBersahabatlah dengan alam jika tak ingin lingkungan kita tercemar. Oleh karena itu, kita harus sadar bahwa pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam meyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini termasuk kita, dari kita sendiri sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran lingkunganan yang harus kita atasi bersama di antaranya pencemaran air, dan sungai, pencemaraan udara perkotaan, konstaminasi tanah oleh sampah, ujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, konstaminasi zat radio aktif dan sebagaianya untuk menyelesaikan cara pencemaran ini, tentunya kita harus mengetahui sumber tercemar, bagaimana peroses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana lanakah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.

sumber: https://makalahsekolahan.blogspot.co.id/2015/05/karya-tulis-tentang-pencemaran.html

Cara Membuat Buku: Memilih Kata-Kata saat Menulis buku

Cara membuat buku, penulis yang luas penguasaan kosa kata memiliki kemampuan memilih kata mana yang paling tepat untuk mewakili idenya.

Cara membuat buku, semakin banyak kosakata yang dikuasai seorang penulis, semakin banyak pula ide atau gagasan yang dikuasainya. Setelah itu, tentu saja siap untuk diungkapkan dalam tulisannya. Orang yang memiliki banyak gagasan tentu perlu menguasai banyak kosakata. Orang yang menguasai banyak kosakata akan dengan mudah menuangkan kosakata itu ke dalam tulisannya. Sebaliknya, orang yang minim penguasaan kosakatanya akan mengalami kesulitan dalam mengungkapkan gagasannya dalam tulisan.

Secara sepintas orang bisa menilai bahwa kata meneliti sama artinya dengan kata menyelidiki, mengamati, memantau, dan menyidik. Karena itu, kata-kata turunannya, seperti penelitian, penyelidikan, pengamatan, pemantauan, dan penyidikan pun dinilai sama saja artinya.

Namun, orang yang luas penguasaan kosakatanya dapat melihat dan merasakan perbedaan kata-kata tersebut. Mereka yang cermat ini berusaha untuk menetapkan kata yang tepat yang harus dipilihnya sesuai dengan konteksnya. Sebaliknya, orang yang miskin penguasaan kosakatanya akan sulit menemukan kata yang tepat, karena: pertama, ia tidak tahu bahwa ada kata lain yang lebih tepat; kedua, ia tidak tahu ada perbedaan antara kata-kata yang bersinonim, betapapun kecilnya perbedaan itu.

Memilih Kata-Kata sebagai Kemampuan Dasar
Kemampuan memilih dan menggunakan kata-kata dalam cara membuat bukumerupakan salah satu kemampuan dasar yang mutlak dimiliki seorang penulis. Meski begitu, diperlukan juga kemampuan menggunakan ejaan, menggunakan kalimat, dan menyusun paragraf. Perihal pemilihan kata atau diksi dalam cara membuat buku pada dasarnya adalah perihal memilih kata-kata yang tepat dan sesuai yang digunakan seorang penulis sesuai dengan jenis karangan, tema karangan yang mau dikemukakan, pada situasi apa, dan kepada para pembaca mana karangan tersebut diperuntukkan.

Dalam menuntaskan sebuah naskah buku, penulis harus mengenali bagian-bagian dalam cara membuat buku. Salah satunya adalah mempelajari bagaimana seluk beluk membuat kalimat. Menjadi penulis harus tahu kalimat seperti apa yang tepat disampaikan. Lalu, apa saja yang harus penulis perhatikan dalam membuat kalimat ketika menuntaskan naskah buku?

Yang pertama adalah penulis harus tahu kapan membuat kalimat yang panjang, sedangkan pada penulisan apa ketika harus menulis pendek. Sebagai contoh, untuk penulisan naskah genre bisnis, ada baiknya penulis memilih kalimat yang pendek dan langsung to the point. Sementara untuk menulis novel, dapat membuat kalimat yang panjang selama tidak membuat pembaca ngos-ngosan saat membaca.

Selanjutnya, penulis buku harus tahu karakter calon pembaca untuk menentukan gaya bahasa. Misalnya, cara membuat buku untuk segmen remaja tentu lebih memilih menggunakan bahasa gaul, bahasa anak muda, atau bahasa sehari-hari. Sedangkan bila penulis menembak segmen kalangan profesional, tentu dapat menggunakan beberapa istilah yang tidak asing bagi profesi tersebut.

Selain soal panjang atau pendek kalimat dan pemilihan kata, penulis harus tahu genre bukunya terlebih dahulu. Sesuaikan pemilihan kalimat dengan genre calon buku penulis. Contohnya, penulis akan cara membuat buku komedi tentu membuat kalimat yang dapat mengocok perut. Sementara saat menulis novel romance tentu memilih kata yang membuat pembaca haru biru.

Ibarat seorang tukang kayu menggunakan serutan, pahat, dan gergaji untuk membuat sebuah perabot rumah; seorang penulis menggunakan kata-kata, kalimat, dan alinea-alinea untuk membuat sebuah artikel atau cerita. Kemampuan menggunakan alat-alatlah yang membedakan hasil karya hebat dan hasil karya biasa.

Setiap penulis harus belajar menggunakan kata-kata secara tepat. Dia perlu peka dengan pilihan katanya. Dengan demikian dia seyogyanya mencermati beberapa kelompok kata berikut ini.



Kata-Kata yang Usang

Setiap kali Anda tergoda untuk memakai kata-kata usang, cobalah cari kata lain yang memunyai makna yang mirip. Seorang penulis menganggap sebuah buku menarik jika buku itu memang menimbulkan gairah, menggerakkan semangat, berisi informasi, memesona, mengasyikkan, baru, atau aneh. Dia dapat menyatakan seorang gadis menarik dengan menuliskan bahwa gadis itu pintar, luwes, memesona, sigap, atau berbakat. Banyak kata penuh warna yang dapat digunakan penulis untuk menyatakan seorang anak manis, seorang ibu jelita, atau sebuah rumah indah. Kemampuannya cara membuat buku akan meningkat kalau ia menggunakan kata-kata yang banyak menyajikan citra bagi pembacanya.


Kata-Kata yang Tidak Perlu

Penulis perlu menahan diri untuk melakukan cara membuat buku dengan banyak kata, jika satu atau dua kata saja sudah cukup. Contohnya, “Menurut pembicara,….” adalah lebih baik daripada “Pembicara beropini bahwa….” Seorang penulis yang baik tidak kenal ampun dalam memangkas kata-kata kosong yang tidak perlu, usang, dan melelahkan. Setiap kata memiliki tugas masing-masing. Seorang penulis hendaknya memastikan apakah tiap kata telah melaksanakan tugas masing-masing secara efisien dan jelas.


Kata-Kata Bombastis

Kata-kata bombastis sering kali tidak tepat digunakan. Mereka seperti pakaian yang kedodoran. Beberapa penulis menggunakan kata-kata bombastis untuk mengesankan pembacanya atau menutupi ketidakmampuannya. Semakin berpengalaman seorang penulis, semakin ia sadar betapa pentingnya menyatakan satu ide dalam kata-kata yang dimengerti dan ringkas.

K.E. Eapen, kepala Departemen Jurnalisme di Hislop College, Nagpur, India, berkata: “Tidak ada hukum yang mengatakan bahwa Anda harus menggunakan kata-kata bombastis ketika menulis atau berbicara. Banyak kata-kata sederhana dan yang bagus yang dapat digunakan untuk menyatakan semua yang ingin Anda katakan sama baiknya dengan kata-kata bombastis. Barangkali diperlukan waktu sedikit lebih banyak untuk menemukan kata-kata sederhana itu, tetapi ini dapat berarti banyak, karena kita semua mengenal kata-kata sederhana itu.”

“Kata-kata sederhana bergerak lincah sementara kata-kata bombastis berdiri kaku, atau lebih jelek lagi, menghalangi apa yang ingin Anda katakan. Tidak benar bahwa kata-kata sederhana itu tidak bisa mengatakan sesuatu dengan baik.”


Kata Kerja adalah Kata Kunci

Kalau kata-kata kerja dipilih secara baik, mereka akan menimbulkan gerak dalam penulisan. Mereka memberi semangat dan kehidupan bagi kalimat-kalimat, menjadi titik tengah yang dilingkari oleh kata-kata lainnya.

sumber : https://penerbitdeepublish.com/cara-membuat-buku-bn1/

Etika Penulisan E-mail


ETIKA PENULISAN EMAIL


Netiket atau nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi melalui e‑mail. Seperti halnya berkomunikasi melalui surat atau bertatap muka berkomunikasi dengan e‑mail butuh tatacara tersendiri.

1) Perlakukan E‑mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi, Anda tidak sepatutnya mengirimkannya ke forum umum, sepertikelompok, grup, atau mailing‑list. E‑mail pada dasarnya adalah alat komunikasi personal.
2) Jangan gunakan huruf kapital
Seperti halnya membaca surat kabar atau surat, membaca pesan e­mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan e‑mail atau chat, penggunaan huruf besar biasanya dianggap berteriak.

3) Jangan gunakan CC
Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misaInya di mailing­ list), jangan cantumkan nama‑nama pada kolom CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e‑mail Anda akan bisa melihat alamat‑alamat e‑mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e‑mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakan BCC ( blind carbon copy ). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e‑mailnya sendiri.

4) Jangan membicarakan orang lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan-­kejelekannya. Berhati‑hatilah terhadap apa yang Anda tulis. E‑mail memiliki fasilitas bernama forward yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain.
5) Jangan terlalu banyak mengutip
Berhati‑hatilah dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas reply dari sebagian besar program maller biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e‑mail, usahakan menghapus bagian‑bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian- bagian yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar, yang membuat loading menjadi lambat, yang berarti akan menambah beban pulsa tidak hanya pada pihak penerima, tetapi juga pada pihak pengirim. Selain itu, jika kutipan itu Anda kirimkan untuk orang lain (misalnya isi email dari A Anda kirimkan untuk B) maka sebaiknya Anda menyertakan sumber, terutama jika e-mail tersebut berisi gagasan­gagasan penting. Mengutip gagasan tanpa menyertakan sumber akan membuat Anda dicap sebagai plagiat.

6) Jawablah secara masuk akal.
Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban, atau menjawab pesan e-mail yang panjang lebar dalam satu kata : “Good”

7) Jangan gunakan format HTML
Jika anda mengirim sebuah pesan penting kerekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa program e-mail rekan anda bisa memmahami kode HTML. Jika tidak, pesan anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text

sumber: http://belajarramerame.blogspot.co.id/2008/08/etika-penulisan-email_8040.html

Cinta Tanah Air

Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Definisi lain mengatakan bahwa Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.

Sebagai seorang pelajar kita tetap dapat menunjukkan sikap cinta tanah air yaitu diantaranya;
  • Belajar dengan tekun hingga kita juga dapat ikut mengabdi dan membangun negera kita agar tidak ketinggalan dari bangsa lain.
  • Menjaga kelestarian lingkungan.
  • Tidak memilih-memilih teman.
  • Berbakti pada nusa dan bangsa
  • Berbakti pada orang tua (Ibu, Bapak, Guru)

Permodalan Koperasi

ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.



SUMBER MODAL KOPERASI

Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.

Sumber-sumber tersebut yaitu :

a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
Simpanan pokok

Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib

Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan sukarela

Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
simpanan pokok anggota
simpanan wajib
dana cadangan, dan
donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
koperasi lainnya
bank atau lembaga keuangan lainnya
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.

Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Memenuhi kewajiban tertentu.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
Perluasan usaha.


SUMBER:

http://cahyopriastomo.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
http://sitikhoerunisaa.blogspot.co.id/2014/12/makalah-permodalan-koperasi_17.html

Jenis Dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

• Koperasi Desa

• Koperasi Pertanian

• Koperasi Peternakan

• Koperasi Perikanan

• Koperasi Kerajinan/Industri

• Koperasi Simpan Pinjam

• Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.

· Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

· Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :

• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

· Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :

• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

· Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :

• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

• Koperasi pemakaian

• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

• Koperasi Simpan Pinjam

Jenis-Jenis Usaha Koperasi

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.

2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :

• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;

• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.

Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi

1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.

2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).

3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

• Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

• Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier

• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.

• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.

• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.

Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :

• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).

• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.



Sumber:
http://damayantimaia.blogspot.com/2009/12/bab-7-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha

JUA : jasa usaha anggota

JMA : jasa modal sendiri

Tms : total modal sendiri

Va : volume anggota

Vak : volume usaha total kepuasan

Sa : jumlah simpanan anggota

sumber: https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/